PENGALAMAN PERAWAT DALAM MENDIRIKAN USAHA PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATAN DI SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT TAHUN 2023
PENGALAMAN PERAWAT DALAM MENDIRIKAN USAHA PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATAN DI SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT TAHUN 2023
Kata Kunci:
Perawat, Usaha Mandiri Keperawatan, Home CareAbstrak
Praktik Keperawatan Mandiri merupakan tantangan yang harus disikapi oleh profesi keperawatan. Pada awalnya keperawatan tidak mempunyai cara untuk mengontrol praktiknya sendiri, keperawatan seolah-olah bukan suatu profesi mandiri yang didasari ilmu pengetahuan keperawatan.
Kebutuhan akan pelayanan keperawatan ditempat praktik mandiri terus meningkat. Di Amerika Serikat, ada peningkatan sebanyak 5,6% terhadap pelayanan praktik keperawatan mandiri pada tahun 2012 di California. Hal ini di perkirakan akan terus meningkat sebanyak 30% hingga tahun 2020 (Weinberg, 2014).
Metode Penelitian adalah dengan pendekatan Kualitatif, penelitian ini menggunakan desain fenomenologi, penelitian kualitatif merupakan perspektif yang berorientasi pada manusia sebagai individu yang menyeluruh, untuk mempelajari fenomena, nilai, persepsi, kepercayaan, sosial, yang permasalahannya tidak semua memiliki ukuran secara objektif atau dapat didefinisikan secara konklusi dan definif dengan pendekatan kuantitatif, melainkan dengan pendekatan kualitatif (Afiyanti & Rachmawati (2014)
Tempat penelitian di Kota Singkawang-Kalimantan Barat. Waktu penelitian penelitian ini akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
Kesimpulan penelitian Pengalaman Perawat Dalam Mendirikan Usaha Praktik Mandiri Keperawatan, ditemukan 7 (tujuh) tema: (1) Untuk membuka praktik Mandiri Keperawatan Kelengkapan Administrasi sesuai standar aturan dalam Kemenkes/UU Kesehatan tahun 2023. (2) Memiliki Sertifikat kompetensi dan Surat Pengalaman Kerja. (3) Ketersediaan anggaran yang cukup untuk membuka usaha mandiri keperawatan. (4) Membangun komunikasi yang baik dengan klien/pasien. (5) Sarana dan prasarana lengkap untuk menunjang usaha praktik mandiri keperawatan sesuai dengan Undang-undang. (6) Standar alat kesehatan menjadi syarat utama untuk menunjang mendirikan usaha praktik keperawatan. (7) Membangun relasi dan hubungan yang baik dengan pasien dan mitra kerja.
Kata Kunci: Perawat, Usaha Mandiri Keperawatan, Home Care
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Christian Alvyanto
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.